Tampilkan postingan dengan label Anti-Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anti-Korupsi. Tampilkan semua postingan

Cicak Buaya;

Kegagalan Praksis Negara-Hukum Indonesia


Tampaknya, kemenangan SBY dalam pilpres kali ini tidak mendapat kado yang menyenangkan. Belum genap 100 hari masa bulan madu SBY dan Boediono sebagai kepala negara, 'bentrok' antar 'anak buah'nya meruncing. KPK 'melawan' Polri plus Kejagung. Pun demikian dengan media massa yang seolah tidak pernah bosan selama beberapa minggu belakangan memberitakan perseteruan yang semakin lama semakin ruwet nan njlimet.

Indonesia, sebagai negara hukum, tentu telah mengatur bagaimana arah gerak dan tujuan masing-masing institusinya. Namun setelah meledaknya rangkaian peristiwa tersebut, pemikiran mengenai konsep tatanan aturan kekuasaan menjadi terefleksikan kembali. Karena, meskipun secara aturan hukum kasus ini menimpa para personal, bukan secara organisasional, namun yang tidak dapat disangkal adalah, tetap saja personal-personal tersebut mempunyai kapabilitas dalam institusi formal kenegaraan tersebut. Apalagi bergeraknya pun secara 'bersama-sama' dan menggunakan 'seragam'.


Konsepsi dan Praktek Kuasa Administrasi Kenegaraan
Berbicara tentang institusi pelaksana pemerintahan, tentu tidak bisa mengesampingkan adanya kekuasaan. Sedangkan bila berbicara tentang kekuasaan dalam sistem kenegaraan tentu tidak bisa dilepaskan dari pelembagaan mengenai kekuasaan itu sendiri, yaitu eksekutif. Meminjam pandangan dari Jurgen Habermas, eksekutif inilah yang melaksanakan undangundang (atau konstitusi, dimana secara luas dapat dipahami sebagai legitimitas yang diperoleh dari rakyat yang notabene adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam politik demokrasi dan negara hukum), sehingga merepresentasikan diri mereka sebagai pemegang kuasa administrasi (kekuasaan legal atau biasa disebut pemerintah). Eksekutif ini pula yang menjadi jembatan penghubung antara kepala negara (atau negara itu sendiri) dengan rakyat luas.

Habermas juga mengingatkan bahwa eksekutif bukanlah subjek yang berkuasa untuk mengendalikan masyarakat. Eksekutif merupakan tipe kekuasaan untuk pencapaian tujuan kolektif di dalam kerangka hukum, dan karena hal itulah 'penguasa administratif' adalah bagian penting dari sebuah sistem sosial. Sekaligus kekuasaan administratif haruslah menggunakan cara-cara yang independen (dalam arti, hanya menaati norma hukum dan asas kebermanfaatan masyarakat umum, bukan untuk individu, golongan atau kelompok lainnya) dan profesional untuk merealisasikan tujuan-tujuan kolektif yang telah 'disepakati' dengan instrumen yang dimilikinya.

Hal penting lainnya adalah, hukum yang legitim tidak mengijinkan siapapun untuk 'lepas' dari jangkauannya, dikarenakan pembentukannya adalah lewat norma politis, sehingga para penyusun hukum legal tersebut juga harus menaatinya sebaik masyarakat kebanyakan. Selain itu, yang mungkin perlu diingat kembali adalah kekuasaan politis 'memakai' hukum sebagai sebagai sarana organisasi dan 'kekuasaan' ini sendiri dilegitimasikan lewat hukum. Ini penting, karena hukum sebagai norma lebih dalam daripada sekedar pelaksanaan praktisnya dan berkaitan dengan suatu kuasa atas masyarakat, dimana kuasa yang telah dilegitimasi oleh hukum tersebut adalah untuk mencapai tujuan bersama, bukan personal atau kelompok tertentu.


Percakapan atau Perseteruan 'Rakyat'?
Berkaca dari pembacaan Habermasian tersebut, 'konflik' yang terjadi diantara institusi formal negara tersebut seakan memunculkan sisi problematis mengenai legitimasi mereka. Karena yang perlu diingat, institusi tersebut bukanlah partai politik atau kelompok 'kepentingan' lainnya, yang mewakili golongan dan kepentingan tertentu. Mereka adalah institusi yang secara formal mendapat legitimasi rakyat (yang secara otomatis juga hukum) keseluruhan (baik sukarela atau tidak). Pun demikian jika membahas mengenai konsep 'kepentingan' yang ikut di dalam personal institusi tersebut, karena 'dibentuk' melalui hukum yang telah 'disetujui' oleh rakyat (meski tidak secara komprehensif), maka (harus?) relevan kiranya institusi-institusi tersebut juga melayani sang penciptanya, yaitu rakyat.

Negara hukum menurut Habermas, mengandaikan misalnya, adanya 'percakapan' yang setara antara semua anggota sistem sosial, tidak terkecuali antar institusi kenegaraan. Jika kemudian kasus tersebut dipandang sebagai percakapan, maka tetap tidak bisa dibenarkan bahwa percakapan itu mengganggu atau bahkan menghilangkan atribut mereka sebagai sarana pencapaian tujuan kolektif, hingga mereka bisa saling menabrak dan menghancurkan satu sama lain. Ketika percakapan di ranah hukum yang sedang dilakukan kemudian dipolitisasi (meskipun lagi-lagi, akan problematis jika kita memisahkan antara hukum dan politik dalam makna sedalam-dalamnya) maka akan terjadi penyelewengan terhadap konsepsi negara hukum itu sendiri. Beberapa pertanyaan yang menggelitik kemudian, apakah percakapan tersebut adalah juga merupakan ‘perseteruan rakyat’?

Karena toh, mereka sama-sama mendapatkan sumber legitimitasnya dari persetujuan rakyat. Jika coba mengambil titik positif misalnya, bahwa mereka bercakap-cakap sebagai salah satu bentuk pencapaian tujuan kolektif itu tadi, namun kenapa mereka berseteru? Akankah tujuan mereka secara organisasional berbeda? Atau tujuan 'rakyat' yang merupakan sumber legitimasi mereka berbeda?


Akhirnya…
Habermas lalu menawarkan sebuah rangkaian kata kunci dalam teori diskursusnya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. “Strategi reformasi demokratis!” Begitu kira-kira ujarnya. Karena sudah seharusnya kekuasaan yang dilakukan secara administratif tidak berjalan di atas kakinya sendiri, melainkan mendasarkan dirinya pada kekuasaan yang dihasilkan secara komunikatif. Teori diskursus kemudian juga menuntut radikalisasi komunikasi politis dengan sarana diskursif yang dilakukan oleh bukan hanya pelaku politik, namun seluruh warga negara. Mungkin hal ini akan menyimpan makna ganda dalam pelaksanaannya, karena tentu, kita sudah memiliki parlemen yang (katanya) adalah representasi keseluruhan warganegara di pemerintahan.

Maka untuk poin tersebut, Habermas menggarisbawahi bahwa untuk melaksanakan hal ini adalah parlemen sebagai sumber aspirasi masyarakat (itu kalau kita berandai-andai bahwa parlemen sudah paham dalam melaksanakan esensi dan eksistensi mereka). Namun, pada titik ini pulalah parlemen juga TIDAK BOLEH melepaskan dirinya dari bermacam kran aspirasi rakyat, seperti ruangruang publik formal maupun informal yang ada di masyarakat, media massa yang 'sehat', pihak oposisi, dsb. Hal ini juga bermakna ganda bagi parlemen itu sendiri, karena parlemen selain sebagai pengawas juga diawasi oleh komunikasi demokratis yang terjadi di dalam dan luar tubuh mereka. Pertanyaannya kemudian, akankah harapan tersebut menjadi nyata? []

Paradoks Pemberantasan Korupsi dan Pedidikan Awal-Mula

Sudah bertahun-tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk, sudah banyak kasus-kasus korupsi bernilai jutaan hingga ratusan milyar terungkap, dan banyak pula koruptor yang dijebloskan ke terali besi, meskipun juga dimungkinkan banyak kasus yang belum diungkap dan koruptor yang belum ditangkap. Kinerja KPK sebagai garda depan pemberantasan korupsi memang pantas diapresiasi dan diacungi jempol, walaupun masih banyak juga pekerjaan rumah KPK yang masih harus diselesaikan, entah itu masalah otoritas konstitusi (yang seringkali terbentur dengan badan legislatif) ataupun pada saat in action (waktu penangkapan dan sebagainya). Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum kita beranjak pada itu semua.


Negara dan Masalah Liberalisasi
Langsung atau tidak, ketika harus berbicara korupsi, kita juga diharuskan untuk berbicara Negara, yang dalam kajian comparative politics (perbandingan politik) seringkali didefinisikan sebagai, “amalgama elemen-elemen ideologis, sosial, politik, dan ekonomi yang diorganisir dalam keadaan khusus” meskipun juga disebutkan bahwa Negara adalah, “bukan subyek yang riil, tapi kekuasaannya eksis melalui penggunaan aparatur Negara (seperti militer, eksekutif, namun dalam konteks ini adalah KPK).” Sekali lagi, definisi tersebut mungkin juga belum mewakili apa yang terjadi sekarang, sehingga menurut penulis juga masih perlu untuk menjlentrehkan tentang genealogi Negara, tentunya Indonesia. Yang menurut penulis lebih dekat pada John Locke.

Locke yang Liberalis memandang bahwa, Negara adalah hanya sebatas penjaga hak-hak dasar dari manusia di dalamnya. Hak-hak yang meliputi hak atas kehidupan, hak atas kemerdekaan, dan hak atas milik pribadi itu harus dilindungi oleh Negara, karena kalau hak-hak tersebut dilanggar, maka akan terjadi kekacauan dalam Negara. Locke mengatakan bahwa “Negara diciptakan karena suatu perjanjian kemasyarakatan antara rakyat. Tujuannya ialah melindungi hak milik, hidup dan kebebasan terhadap bahaya-bahaya dari luar. Orang memberikan hak-hak alamiah kepada masyarakat, tapi tidak semua (dikutip dalam J.J. von Schmid dalam karyanya Ahli-Ahli Pikir Besar tentang Negara dan Hukum, 1965)”. Jadi Locke menganggap bahwa diciptakannya Negara bukan untuk menciptakan kesamaan atau mengontrol pertumbuhan milik pribadi yang tak seimbang, tapi hanya untuk menjaga kepemilikan hak-hak tersebut. Untuk menjamin hal tersebut, maka Negara harus dipisahkan menjadi 2 kekuasaan, yaitu pembuat undang-undang (legislatif) dan pelaksana kekuasaan (eksekutif). Kekuasaan legislatif diserahkan pada parlemen yang diisi oleh kaum bangsawan dan borjuis, agar parlemen tidak terlalu kuat, maka pelaksaannya diserahkan pada eksekutif. Jika eksekutif melanggar, maka dia akan melanggar kehendak rakyat. Hal dikemudian hari disempurnakan oleh Montesquieu menjadi Trias Politica dengan menambahkan kekuasaan yudikatif (penegak hukum), sehingga eksekutif dan legislatif dapat diawasi pelaksanaannya. Sistem kenegaraan seperti inilah yang banyak dianut oleh kebaanyakan Negara modern kini. Dan Indonesia tentunya, seperti yang penulis sebut di atas tadi.

Berangkat dari kacamata tersebut, penulis menganggap bahwa Liberalisme yang dianut Indonesia (langsung atau tidak), tentu memberikan kesempatan pada setiap individu untuk berusaha dan mengakumulasi setiap hasil usahanya, karena seperti yang disebutkan oleh Adam Smith dalam karyanya An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations, (terbitan X Gutenberg Project tahun 2002) bahwa jika setiap orang berusaha sebaik-baiknya sesuai spesialisasinya, maka akan terjadi prosperity untuk semua individu dan pada akhirnya Negara akan ikut sejahtera juga. Paham yang menjadi cikal bakal kapitalisme ini tentu menguntungkan semua individu dalam Negara, namun ada hal lain yang mungkin sudah disadari juga akan merusak Negara. Derivasi negatifnya adalah jika beberapa atau semua individu melakukan usaha atau pengakumulasian hasil usaha dalam Negara dengan cara-cara yang tidak sah, yang di era kekinian disebut juga Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, maka seperti yang kita lihat sekarang ini, banyak sekali kasus korupsi yang terungkap dan mungkin lebih banyak lagi yang tidak terungkap, serta implikasi logisnya ialah rakyat kehilangan haknya, hak hidup, hak pendidikan, hak kesehatan, dan lainnya.


Pendidikan dan Pemberantasan Korupsi
Di atas sudah dituliskan tentang liberalisme yang mengijinkan (bahkan mengharuskan) Negara untuk menjaga tiap-tiap hak dari warga negaranya (rakyat), hal tersebut seringkali terampas secara tidak sadar lewat tindak KKN (white collar crime) yang sangat tidak dimungkinkan dilakukan oleh rakyat kebanyakan (apalagi yang berada di luar jajaran birokratis) namun berefek luar biasa pada rakyat itu sendiri, meskipun secara tidak langsung. Saya andaikan ada kabupaten X yang sedang membangun jalan raya, dengan dana sekian ratus milyar, namun pada saat pembangunan jalan ada beberapa pegawai negeri dalam proyek itu yang membeli bahan untuk pengerjaan jalan tersebut tidak sesuai dengan yang disepakati (kualitas lebih rendah) dan selisihnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Jelas akan terjadi penurunan kualitas jalan raya tersebut, mungkin aspal yang cepat mengelupas, terjadinya kecelakaan karena jalan tidak rata dan sebagainya. Tentu ini akan merugikan pengguna jalan (rakyat) yang bahkan tidak mengetahui berapa dana pengerjaan jalan tersebut. Ironis.

Disinilah KPK harus bertindak, tidak sekedar mengungkap dan menangkapi kasus korupsi dan koruptor saja, juga diperlukan dimensi yang sinergis antara KPK dan rakyat yang bias dilakukan lewat pengumuman hasil tangkapan, atau pengumunan siapa saja lembaga terkorup, dan lain-lainnya, yang tentunya dibutuhkan ide kreatif dan cerdas dari KPK. Pun demikian KPK juga harus memberi semacam pelatihan atau pendidikan singkat yang mendalam (untuk mengantisipasi modus korupsi yang semakin berkembang) pada masyarakat umum, sehingga jika ada tanda akan terjadi tindak KKN di tempat yang tidak terjangkau oleh KPK, bisa diantisipasi dan digagalkan jika memungkinkan.

Selain beberapa hal di atas, ada satu hal yang sangat tidak mungkin ditinggalkan dalam pemberantasan korupsi di Negara kita yang tercinta ini, yaitu sistem pendidikan. Seperti yang pernah dikatakan Martin Luther King, Jr., “Intelligence plus character that is the goal of true education.”, pendidikan memegang peranan kunci dalam setiap permasalahan di Indonesia, yang dalam tulisan ini penulis memaksudkannya pada pemberantasan korupsi. Karena jika KPK (terus?) memberantas tindak korupsi sementara karakter kebangsaan manusia Indonesia tetap saja tidak terbentuk untuk melawan korupsi, maka yang terjadi korupsi akan terus-menerus terjadi, karena seperti kutipan di atas, percuma seorang pandai atau cerdas (intelligence) tapi tidak berkarakter, dan itulah tugas sistem pendidikan. Solusinya mungkin pada pendidikan elementer dan menengah, diharuskan ada mata pelajaran seperti “Anti Korupsi’ sebagai langkah awal untuk membentuk manusia-manusia Indonesia yang berkarakter. Tentu saja karakter yang seperti tertuang pada Sila ke 2 Pancasila “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, bukan biadab seperti orang yang mengambil sesuatu yang bukan miliknya yang seharusnya milik orang lain, juga bukan seperti orang yang dan bergelimang harta tidak sah di atas penderitaan dan kelaparan para buruh, petani dan kaum miskin kota. Semoga.[]